Akibat FOURSOME Berujung Celaka...^^

pelangiasik.com






Surabaya - Selvin Firnando alias Epin menjual istrinya untuk melayani perilaku seks menyimpang dengan pria lain demi uang dan sensasi. TS, si istri, menuruti keinginan sang suami karena sayang dan cintanya. 
"Istrinya mengaku menuruti permintaan suaminya, karena sangat mencintai suaminya," kata Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Senin (11/9/2017).

Rama mengatakan, Epin dan TS telah menikah siri sejak dua tahun lalu. Keduanya berasal dari satu daerah yakni Ponorogo. Mereka bertemu di Kota Surabaya, menjalin hubungan hingga melanjutkan ke pernikahan siri.

Selama ini, pasangan suami istri siri ini tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Tegalsari, Surabaya. Sehari-hari Epin bekerja sebagai karyawan swasta di Surabaya. Sedangkan, istrinya sudah tidak bekerja lagi. 

Saat melakukan hubungan intim dengan istrinya, Epin sering merekam adegan intimnya itu dengan kamera handphone. Bahkan, Epin mempunyai keinginan perilaku seks menyimpang dan punya angan-angan beradegan seks lebih dari satu pria.

"Tersangka mengaku ingin mencari sensasi seks. Sebelum berhubungan dengan istrinya, tersangka sering menonton film porno, dan merasa terangsang ketika melihat film porno yang adegannya lebih dari satu pria," tambah Kanit III Asusila Kompol Edy Herwiyanto

Tersangka pun ingin merasakan sensasi hubungan intim lebih dari satu pria. Kemudian, oleh temannya, tersangka disarankan untuk mengutarakan keinginan beradegan dengan istrinya dengan lebih dari satu pria sekaligus. Selain tersalurkan hasrat seks menyimpangnya, dengan mematok tarif bagi tamu atau pelanggan, tersangka juga mendapatkan keuntungan.

"Pengakuannya uang yang didapatkan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Unit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktek seks menyimpang foursome. Setiap tamu atau pelanggan, dikenakan tarif Rp 500 ribu. Biaya tersebut diluar biaya sewa hotel. 

Dari penggerebekan di sebuah kamar di salah satu hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya pada akhir Agustus lalu, polisi mengamankan 4 orang yang ada di kamar tersebut. Di antaranya adalah pasangan suami istri siri dan dua pelanggan. Menyita uang tunai Rp 1 juta, 2 kondom, 1 buah selimut, 1 buah sprei, selembar bill hotel, serta 1 unit handphone.

Polisi juga memeriksa tiga saksi lainnya dari manajamen hotel mulai dari room boy hotel, security, dan resepsionis hotel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Selvin Firnando alias Epin sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Sedangkan, istri sirinya, dua tamu, dan 3 pegawai hotel sebagai saksi.